Kasus penemuan ladang ganja ini berhasil diungkap berawal pada, Jumat (2/4) pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikebun warga Desa Bandar Agung terdapat tanaman ganja. Setelah mendaptkan innformasi tersebut, Sabtu (3/4) tepatnya pukul 03.00 WIB polisi menuju lokasi.
Sampai dilokasi polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 400 batang serta daun ganja kering seberat 5 KG siap edar.
Dikutip dari media online bengkulutoday.com Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar personel Polres Rejang Lebong telah menemukan ladang ganja seluas seperempat hektar dan 5 kilogram daun ganja siap edar. Saat ini, terduga pelaku yang juga guru SD telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kabid Humas.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses lebih lanjut.
Post a Comment
Post a Comment