Polisi pun menangkap pria berusia 55 tahun itu dengan tuduhan perbuatan pidana asusila.
Setelah diperiksa polisi, terungkaplah kronologi lengkap kejadian tersebut dan modus licik pelaku sehingga bisa memperdaya kedua korban
Ya, UJ (55), warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, meniduri tetangga kontrakannya seorang ibu dan anaknya yang masih siswi SMP dengan modus bisa menyembuhkan penyakit kedua korbannya.
Pelaku tiduri kedua korban dari awal Januari . Pelaku mengaku terlalu sering berhubungan badan dengan kedua korban sampai aksinya sudah tak terhitung lagi.
"Betul, seorang kakek yang bekerja serabutan sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka.
Pelaku mengaku telah beberapa kali berbuat asusila terhadap kedua korban ibu dan anaknya sekaligus tetangga kontrakannya.
Kita langsung bertindak setelah korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, di ruang kerjanya, Selasa.